Searching...
Monday, April 20, 2009

Akreditasi/Sertifikat ISO 9001:2008 Untuk Bidang Kontraktor


Untuk memenuhi standar kompetensi, terhitung mulai awal Januari 2006, kontraktor kelas menengah yang akan mengerjakan proyek dengan kisaran nilai Rp 1 miliar hingga 3 miliar diwajibkan memiliki standar ISO.

Terhitung sejak 2006, kontraktor menengah harus memilih akan masuk suatu pangsa pasar yang besar. Padas saat itu terbuka peluang bagi kontraktor itu untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan besar yang bernilai di atas 3 miliar. 80.000 perusahaan jasa konstruksi kecil lainnya diharapkan melakukan pelatihan manajeman mutu. Pasalnya mereka akan menjadi sub kontraktor menegah dan besar.

Kontraktor dalam negeri sudah bisa melakukan penetrasi ke negara-negera maju, seperti Jepang dan Australia. Jika kontraktor Indonesia tidak memiliki standar ISO itu, ada kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan kontraktor tersebut. Pada saat mereka harus bersaing dengan kontraktor asing, kontraktor ini tidak akan dapat memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, kontraktor besar sudah dinyatakan harus memiliki ISO. Dipaksa atau tidak dipaksa kontraktor yang profesional pasti akan memiliki ISO. Kepemilikan ISO tidak hanya menjadi suatu persyaratan untuk memproduksi, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja mereka.

Popular Posts

 
Back to top!